"akan datang bagi manusia suatu jaman dimana orang tdk peduli apakah harta yg diperolehnya halal ato haram" (HR Bukhari)
Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana ia
mendapatkan harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi
pikirannya siang malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski
berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasab (merampas),
pemalsuan, menjual sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta
anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan,
pelacuran, menyanyi, korupsi dari Baitul Mal umat Islam atau harta milik
umum, mengambil harta orang lain secara paksa atau meminta di saat
berkecukupan dan sebagainya.
Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan,
membangun rumah, atau menyewanya, melengkapi perabotannya serta
membuncitkan perutnya dengan hal-hal yang haram tersebut.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka Neraka lebih pantas
baginya.”( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 19/136; Shahihul
Jami’, 3594.)
Pada Hari Kiamat, ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia
peroleh dan bagaimana ia menggunakannya. Di sana ia tentu akan mengalami
kerugian dan kehancuran besar.
Karena itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas
diri daripadanya. Jika merupakan hak sesama manusia maka ia harus
segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan
kerelaan, sebelum datang suatu hari yang utang-piutang tidak lagi
dibayar dengan uang, tetapi dengan pahala atau dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar