Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan
kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan
kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum
dimulainya hubungan badan (jima’).
Para ulama dalam
kitab-kitab mereka menerangkan secara mendetail dan terperinci tentang
masalah ini dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan suami untuk
memberikan kepuasan kepada isterinya. Seorang isteri akan merasa sangat
tersiksa apabila suami meninggalkannya sebelum mencapai puncak
kepuasan (orgasme).
Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:
-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.
Ditinjau
dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama
tidaklah dilarang. Allah Ta'ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah:
223).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa
Sallam menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang
(boleh) asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):
-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah
suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam
Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)
-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah
Ta'ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
“Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Rasulullah
–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita
haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji). (HR.
Muslim dll)
Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di
lubang dubur / anus [anal sex] dan senggama pada waktu haid di farji
saja, selain itu tidaklah diharamkan.(catatan fb 8 des 11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar